SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI SMAN 1 SIMPANG EMPAT

Jalur PPDB SMAN 1 SIMPANG EMPAT

Ayo baca Detail jalur PPDB, Agar kamu paham tentang jalur-jalur yang tersedia di PPDB SUMATERA UTARA

Jalur Zonasi

  1. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA Negeri yang berdomisili pada wilayah zonasi berdasarkan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan KK;
  2. Domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
  3. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
  4. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Asahan atau pejabat setempat lain yang berwenang;
  5. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (3) meliputi:
    a.
    bencana alam; dan/atau
    b. bencana sosial.

Jalur Prestasi

PPDB melalui jalur prestasi sebagaimana dimaksud merupakan jalur yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan: 

  1. Akreditasi Sekolah/Madrasah;
  2. Prestasi Akademik: Rapor pada 5 (Lima) semester mata pelajaran Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika;
  3. Prestasi Non Akademik: Dengan dibuktikan atas prestasi Tk.Kabupaten/Tk.Provinsi/Tk.Nasional Juara 1,2, & 3 diterbitkan paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 3 (Tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Afirmasi

  1. Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
    * Berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
    * Penyandang disabilitas;
  2. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud menyertakan:
    * Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga
    tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    * Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
    Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

 

Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru

Perpindahan tugas orang tua/anak guru sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari:

  1. Instansi;
  2. Lembaga;
  3. kantor; atau
  4. perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/anak guru mengajar. Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/anak guru diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.


ALAMAT SEKOLAH:
SMA NEGERI 1 SIMPANG EMPAT
Jl.Benteng No.2 Desa.Sipaku Area
Kec.Simpang Empat | Kab.Asahan
Provinsi Sumatera Utara
Kodpos 21271
Email: asahansmanise@gmail.com

Copyright © SMA NEGERI 1 SIMPANG EMPAT | All Right Reserved